GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 10 kendaraan milik Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo akan dilelang. Terdiri tiga unit kendaraan roda empat dan tujuh unit kendaraan roda dua.
10 unit kendaraan tersebut akan dilepas ke publik karena telah melewati batas waktu pemakaian.
“10 kendaraan dinas tersebut akan dilelang pada 2019 ini,” ujar Kasubag Tata Usaha Diskumperindag Provinsi Gorontalo Ramli Mohune usai apel kendaraan dinas, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Pemprov Gorontalo Kebut Penyediaan TPU
Apel kendaraan dinas di lingkungan Diskumperindag Provinsi Gorontalo dilaksanakan oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. Apel dipimpin Kasubid Penatausahaan Aset Area II. Tujuannya merekonsiliasi aset yang terdaftar di Badan Keuangan dan di Diskumperindag.
Dari pelaksanaan apel, terdata sebanyak 21 unit kendaraan roda dua. Lima unit di antaranya rusak berat. Sedangkan 16 unit lainnya dalam kondisi baik.
Ada juga 3 unit kendaraan roda empat dengan status dalam kondisi baik.
“Tiga unit BPKB kendaraan roda empat belum dititipkan ke Badan Keuangan. 2 unit kendaraan roda empat dalam proses penyerahan dari pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Ramli Mohune
Baca juga : KKP Bantu Perizinan Kapal Nelayan Gorontalo
Sebagaimana diketahui, pendataan aset menjadi salah satu poin penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pengelolaan keuangan dapat berlangsung Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(adm-02)