GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021. Hal ini akan membatasi aktivitas masyarakat di Kota Gorontalo.
Pemberlakuan PPKM Mikro ini untuk menindaklanjuti instruksi dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato.
Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha bergerak cepat menindaklanjuti intruksi tersebut dengan berkunjung ke sejumlah kelurahan untuk mengecek kesiapannya dalam pelaksanaan PPKM Mikro.
“Akan kita fokuskan mulai dari tingkat RT dan RW, serta dengan mengecek kesiapan posko-posko kelurahan tangguh sebagai pusat pengelolaan dari PPKM Mikro,” ungkapnya
Lebih lanjut Marten menjelaskan akan ada sembilan sektor yang akan dibatasi seperti perkantoran, sektor jasa seperti rumah makan dan restoran, sektor pendidikan serta kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang berkaitan dengan sosial budaya dan keagamaan. Sembilan sektor tersebut juga hanya bisa beroperasi hingga pukul 21:00 WITA.
Baca juga: Pemkot Gorontalo Kembali Raih Opini WTP Yang Ke-7 Dari BPK RI
“Ada sektor yang dikecualikan dalam PPKM Mikro ini, yakni sektor kesehatan, telekomunikasi, energi listrik, bidang keuangan dan perbankan dan pelayanan publik tertentu,” jelasnya.
Selain itu untuk menunjang sosialisasi PPKM Mikro Pemkot Gorontalo akan menerbitkan surat edaran Wali Kota Gorontalo. (Ari/Gopos)