GOPOS.ID, GORONTALO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Robin Yusuf menyoroti kondisi trotoar di sepanjang Jalan Panjaitan dan beberapa titik lainnya yang telah dialihfungsikan menjadi tempat berjualan.
Menurutnya, selain melanggar aturan, kondisi tersebut telah mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan itu.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Apalagi Pedagang kaki lima sudah mengambil badan jalan, ini lebih parah karna sudah mengganggu jalannya lalu lintas,” ucap Robin.
Robin menegaskan, aktivitas jual beli di atas trotoar dan bahu jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 39 Tahun 2019. Dalam pasal 18, kata Robin, disebutkan bahwa baik penjual maupun pembeli dilarang melakukan transaksi di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Adapun lokasi yang dilarang dalam Pasal 18 ayat (2) antara lain:
• Bahu jalan depan rumah sakit umum daerah;
• Bahu jalan depan puskesmas;
• Bahu jalan depan kantor instansi pemerintah;
• Bahu jalan depan sekolah;
• Trotoar; dan
• Jembatan.
Bagi yang melanggar, Pasal 19 menetapkan sanksi administratif berupa:
• Teguran tertulis;
• Pembekuan TDU (Tanda Daftar Usaha); atau
• Pencabutan TDU.
Robin pun mendesak Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo agar segera mengambil langkah penertiban. Ia mengingatkan bahwa upaya ini juga sejalan dengan semangat yang diusung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea yaitu “Torang Bekeng Bae”.
“Mengingat tagline dari Pak Wali Kota yaitu Torang Bekeng Bae, jadi torang kase bagus ini supaya enak dilihat dan juga bagus untuk pejalan kaki,” ungkap Robin.
Ia berharap kawasan Jalan Panjaitan bisa kembali menjadi area yang tertib, nyaman, dan ramah bagi semua pengguna jalan.
“Kami tidak anti-pedagang. Tapi harus ada zona yang tepat, agar hak masyarakat lainnya juga tetap terlindungi. Jangan ada pembiaran yang pada akhirnya merugikan semua pihak,” tegas Robin.
Robin juga mendorong Pemkot Gorontalo menyediakan lokasi alternatif yang layak untuk PKL agar tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar ketertiban umum.(Rama/Gopos)