GOPOS.ID, MANADO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni berkonsultasi langsung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Jumat (18/07/2025).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DJP dalam menggali potensi penerimaan pajak, baik dari pemerintah pusat maupun dari sektor-sektor usaha dan investasi di daerah.
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan potensi pajak, dari aktivitas usaha di Pohuwato dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Dengan beroperasinya sejumlah perusahaan besar di Pohuwato, seharusnya penerimaan pajak dapat memberikan bagi hasil untuk daerah meningkat signifikan. Namun kenyataannya, banyak perusahaan justru mencatatkan NPWP mereka di kantor pusat, sehingga potensi pajak daerah malah tercatat sebagai penerimaan daerah lain,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan saat ini Kementerian Keuangan melalui DJP telah memberlakukan sistem Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP cabang. Setiap lokasi usaha yang berbeda dari kantor pusat akan memiliki NITKU tersendiri.
“NITKU wajib dicantumkan dalam setiap transaksi yang terjadi di lokasi usaha. Harapannya, ke depan NITKU ini bisa menjadi dasar pembagian bagi hasil pajak yang lebih adil antara pusat dan daerah,” terang Iskandar.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Iskandar optimis potensi pajak yang dihasilkan dari wilayahnya, dapat dinikmati kembali oleh masyarakat Pohuwato itu sendiri.
“Pemerintah Pohuwato optimis, dengan sistem ini potensi penerimaan pajak daerah akan lebih terjamin dan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan,” pungkas Iskandar.(Yusuf/Gopos)